Beranda | Artikel
Dalam Qishaash Terdapat Kehidupan – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-180
Rabu, 4 Desember 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Dalam Qishaash Terdapat Kehidupan – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-180 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan RodjaTV pada Selasa, 3 Muharram 1441 H / 03 September 2019 M.

Kajian Tentang Dalam Qishaash Terdapat Kehidupan – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-180

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٧٨﴾

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukum qishaash dalam pembunuhan; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang dimaafkan untuknya dari saudaranya, dan yang membunuhnya hendaklah membayar diyat dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dari Rabb kalian dan suatu rahmat untuk kalian. Dan siapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah[2]: 178)

Orang merdeka dengan orang merdeka

Kalau ada orang yang membunuh dan dua-duanya merdeka, maka yang membunuh harus diqishaash dengan cara dibunuh lagi.

Hamba dengan hamba

Kalau ada hamba sahaya membunuh hamba sahaya, maka si pembunuh ini harus ditegakkan qishaash dengan cara dibunuh lagi.

Wanita dengan wanita

Sebagaimana sudah kita sebutkan tadi. Namun kalau kita melihat ayat ini, secara mantuq teks ayat ini mengatakan merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita.

Kalau kita ambil mafhum, di sini disebutkan merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba, bagaimana kalau merdeka dengan hamba, hamba dengan merdeka? Misal, yang membunuhnya merdeka dan yang dibunuhnya hamba sahaya. Kalau secara mahfum ayat ini menunjukkan bahwa yang merdeka ini tidak boleh dibunuh. Akan tetapi mafhum ini bertabrakan dengan mantuq ayat yang lain. Yaitu dalam surat Al-Maidah, dimana Allah mengatakan:

أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

Jiwa dengan jiwa (secara umum)

Sehingga menjadi perselisihan para ulama kalau ternyata yang membunuhnya adalah merdeka dan yang dibunuhnya budak hamba sahaya, apakah yang merdeka dibunuh karena membunuh budak hamba sahaya? Pendapat yang rajih adalah tetap dibunuh. Karena mafhum ayat ini bertabrakan dengan mantuq ayat yang lain. Dan kaidah ushul fiqih mengatakan apabila mafhum bertabrakan dengan mantuq, maka yang lebih didahulukan mantuqnya.

Demikian pula tidak bisa dipahami dari ayat ini. Karena ayat ini mengatakan wanita dengan wanita. Bagaimana kalau ternyata lelaki yang membunuh wanita? Apakah lelaki tidak boleh dibunuh? Tidak bisa dipahami demikian. Sehingga mafhumnya ini tidak bisa dipakai.

Maka pendalilan dengan mafhum itu lemah kalau ternyata bertabrakan dengan mantuq dalil lain. Dan terkadang mafhum suatu ayat itu tidak bisa kita amalkan karena bertabrakan dengan mantuq dalil yang lain.

Dimaafkan untuknya dari saudaranya

Dalam Islam, orang yang membunuh harus diqishaash dengan cara dibunuh lagi. Dan tentunya yang menegakkan qishaash harus qaadhi (قاضي‎‎), tidak boleh sembarangan orang. Yang menegakkan hukum-hukum qishaash, rajam, tidak boleh sembarangan orang. Dalam Islam, yang boleh menegakkan hukum-hukum itu hanya qaadhi (pemerintah). Kalau pemerintah tidak menegakkan hukum-hukum itu, yang dosa mereka. Mereka yang akan menanggung dosa rakyatnya.

Jika ternyata keluarga orang yang dibunuh memaafkan. Berarti yang membunuh ada kewajiban membayar diyat. Jumlahnya adalah 100 ekor unta.

Adab meminta diyat

Ini menunjukkan adab yang sangat tinggi dalam Islam. Allah berfirman, “Maka hendaklah keluarga yang dibunuh itu mengikuti yang membunuh dengan cara yang baik.” Bukan dengan cara yang kasar. Karena mereka sudah memaafkan untuk tidak dibunuh. Berarti kewajiban orang yang membunuh membayar diyat kepada keluarga yang dibunuh.

Nah, keluarga yang dibunuh ini ketika meminta diyat tidak boleh dengan cara paksa atau memaki atau yang lainnya. Tetap Allah mengatakan, “memintanya dengan cara yang ma’ruf”.

Dan yang membunuh hendaklah membayar diyat dengan cara yang baik pula. MasyaAllah ini adalah adab Islam yang luar biasa sekali.

Keringanan dari Rabb kalian dan Rahmat

Artinya Allah memberikan kepada umat Islam keringanan keluarga yang dibunuh boleh memaafkan. Kalau keluarga yang dibunuh itu memaafkan, maka diganti dengan cara membayar diyat 100 ekor unta. Maka Allah menyebut ini keringanan.

Dan siapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih

Artinya apabila setelah ini memaafkan dan setelah ini membayar diyat, ternyata ada yang melampaui batas salah satunya, maka bagi dia adzab yang pedih dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Faidah Surat Al-Baqarah Ayat 178

Dari ayat ini kita ambil faidah -kata Syaikh Utsaimin Rahimahullah-:

Pentingnya masalah Qishaash

Allah Subhanahu wa Ta’ala memanggil dengan kata-kata, “Hai orang-orang yang beriman.” Artinya hanya orang-orang yang beriman saja yang bisa menjalankan hukum seperti ini. Adapun orang yang kurang keimanannya menganggap bahwa hukum qishaash ini adalah hukum yang kejam. Seperti yang dikatakan oleh orang-orang Barat. Padahal kalau mereka berfikir sedikit saja, itu orang yang membunuh kejam atau tidak? Itu orang yang membunuh kan kejam. Dalam Islam harusnya balasannya yang sama. Kalau orang membunuh lalu tahu-tahu hanya dipenjara, tentu itu tidak adil.

Maka dalam Islam, membunuh balasannya dengan dibunuh lagi. Maka itu diayat setelahnya Allah menyebutkan:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ…

Untuk kalian dalam qishaash itu terdapat kehidupan…

Sebab orang yang ingin membunuh dan dia tahu akan dibunuh lagi, tentu dia akan 50 kali berpikir. Sebab kalau saya membunuh, saya akan dibunuh lagi. Tapi kalau ketika membunuh hanya dipenjara, gampang. Bahkan terkadang bisa ditebus dengan uang. Sehingga akhirnya orang tidak akan jera dalam pembunuhan.

Makanya bandingkan antara negara yang menegakkan hukum qishaash dengan yang tidak menegakkan hukum qishaash. Negara yang menegakkan hukum qishaash, jumlah pembunuhannya sangat sedikit sekali. Karena mereka yang hendak membunuh berpikir 20 kali lebih. Karena dia akan dibunuh lagi.

Melaksanakan hukum qishaash termasuk konsekuensi keimanan

Artinya orang-orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah, harusnya dia nurut dong sama Allah. Orang yang menyatakan “saya hamba Allah”, harusnya dia mau dong menjalankan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Orang yang tidak melaksanakan hukum qishaash menunjukkan kekurangan iman

Bukan artinya imannya hilang sama sekali. Bukan seperti orang Khawarij. Kalau orang Khawarij mengatakan bahwa pemerintah yang tidak menegakkan hukum qishaash adalah kafir, murtad dari agama Islam. Ahlus Sunnah mengatakan bahwa pemerintah yang tidak menegakkan hukum qishaash adalah fasiq tapi tidak keluar dari Islam. Walaupun dalam masalah ini harus kita pahami. Karena orang-orang Khawarij selalu membawakan ayat:

…وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“…barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir.” (QS. Al-Maidah[5]: 44)

Dizaman sekarang ini, ayat ini seakan-akan hanya dibatasi untuk hukum-hukum yang sifatnya rajam, qishaash dan yang lainnya. Padahal ayat ini mencakup semua orang yang berhukum dan hukum selain Allah. Orang yang berzina, berhukum dengan hukum selain Allah. Orang yang makan riba, berhukum dengan hukum selain Allah. Orang yang mencuri, berhukum dengan hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka kalau berdasarkan ayat tadi siapa yang (tidak) berhukum dengan hukum Allah kafir secara mutlak, semua yang (tidak) berhukum dengan hukum Allah kafir, berarti pelaku-pelaku dosa besar semuanya kafir.

Namun semua ulama sepakat bahwa yang dikafirkan adalah yang menghalalkan dan meyakini kehalalannya. Contoh kalau ada orang berkata bahwa zina halal. Semua ulama sepakat bahwa dia murtad dari agama Islam. Kalau dia mengatakan riba halal, padahal sudah jelas akan keharamannya, haramnya zina, haramnya riba, haramnya mencuri, semua orang tahu. Bahkan ini kesepakatan seluruh agama, kecuali atheis.

Agama mana yang membolehkan zina? Semua agama tidak membolehkan zina dan semua orang tahu. Maka kalau ada orang mengatakan bahwa zina halal, sesuatu yang sudah jelas diketahui oleh orang akan keharamannya, lalu dia sengaja mengatakan zina halal, itu sebetulnya tujuannya menentang. Maka para ulama ijma’ seluruhnya dalam masalah ini bahwa orang yang menghalalkan maksiat yang sudah jelas akan haramnya dan sudah menjadi ijma’ seluruh kaum muslimin akan keharamannya, maka orang ini murtad dari agama Islam. Itu kaidahnya.

Simak pembahasan selengkapnya pada menit ke-15:53

Download MP3 Kajian Tentang Dalam Qishaash Terdapat Kehidupan – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-180


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47988-dalam-qishaash-terdapat-kehidupan-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-178-180/